For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2020Publication Date:25 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date25 Agustus 2020
Publication Date25 Agustus 2020
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan yang dimaksud meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan rincian pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan daerah, serta memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)