For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Also known as: Permenko Kumham Imipas 2/2025 · Permenko Kumham Imipas No. 2 Tahun 2025 · Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2025Publication Date:3 Februari 2025
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
ThemeTata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
LocationKementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Effective Date11 Februari 2025
Publication Date03 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Tata Naskah Dinas menjadi acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas, meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih baik seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Naskah Dinas: Arahan, Korespondensi, dan Khusus.
  • Naskah Dinas Arahan meliputi: Peraturan Perundang-undangan, Pedoman, Instruksi, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Keputusan, Surat Perintah, dan Surat Tugas.
  • Naskah Dinas Korespondensi meliputi: Nota Dinas, Memorandum, Disposisi, Surat Undangan Internal, dan Routing Slip.
  • Naskah Dinas Khusus meliputi: Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan/Rekomendasi, Surat Pengantar, Pengumuman, Laporan, Telaah Staf, Sertifikat, Piagam Penghargaan, Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP), Notula, Kartu Undangan, Formulir, dan Siaran Pers.
  • Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan media rekam kertas atau elektronik, dengan memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak berwenang, menggunakan bahasa formal, logis, efektif, singkat, padat, lengkap, serta dilaksanakan pengamanan.
  • Pengamanan Naskah Dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses, serta perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi tersebut.
  • Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan batasan kewenangan penandatanganan seluruh jenis Naskah Dinas sesuai dengan jenjang jabatan.
  • Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan pengendalian Naskah Dinas masuk dan keluar.

(-)

(-)