For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:9 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date09 November 2016
Publication Date09 November 2016
Place of EnactmentManna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta untuk memfasilitasi akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum dari APBD. Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.

Hak dan Kewajiban:

Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima APBD, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban menandatangani Surat Kuasa Khusus, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, menjaga kerahasiaan informasi, melaporkan proses pemberian bantuan hukum, dan melaporkan penggunaan dana bantuan hukum.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sampai masalahnya selesai, mendapatkan bantuan hukum sesuai standar, dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka berkewajiban membuat Surat Kuasa Khusus, menyampaikan informasi perkara secara benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.