For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Also known as: Peraturan Polri 2/2019 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 April 2019Publication Date:8 April 2019
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date10 April 2019
Publication Date08 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mencabut dua peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan tingkat kejahatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian. Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan tugas operasional kepolisian dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

(-)

(-)