For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota

Also known as: PP 40/2004 · PP No. 40 Tahun 2004 · PP Nomor 40 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan memindahkan ibukota dari Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Kecamatan Harau. Pemindahan ini didasarkan pada usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Lima Puluh Kota serta hasil kajian tim pusat yang menyatakan Sarilamak layak sebagai ibukota baru. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah Sarilamak dan mengatur bahwa segala biaya pemindahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)