For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 6/2021 · Perda Kabupaten Fakfak No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
LocationPemerintah Kabupaten Fakfak
Effective Date19 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentFakfak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2016, Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2020, Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang melakukan pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran di Daerah dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan tempat parkir di dalam dan di luar Ruang Milik Jalan, dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penyelenggaraan parkir di dalam Ruang Milik Jalan dilaksanakan dalam bentuk Parkir TJU (Tepi Jalan Umum) oleh petugas parkir yang ditunjuk. Lokasi Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan ditetapkan oleh Bupati melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan, dengan persyaratan tertentu seperti memiliki minimal 2 lajur per arah dan menjamin keselamatan lalu lintas.

Penyelenggaraan Tempat Parkir oleh pihak selain Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan di luar Ruang Milik Jalan berupa taman parkir dan/atau gedung parkir setelah memperoleh izin dari Bupati. Setiap bangunan umum wajib dilengkapi dengan tempat parkir berdasarkan standar kebutuhan tempat parkir, atau dapat diusahakan secara kolektif dengan bangunan lain yang berdekatan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penyelenggara Tempat Parkir wajib menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis, melengkapi fasilitas parkir, memastikan keamanan kendaraan, dan mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan. Pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta karcis parkir.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25, Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penutupan lokasi, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-