For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Sumowono Tahun 2002 Sampai Dengan Tahun 2011

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2002Publication Date:27 Juni 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Sumowono Tahun 2002 Sampai Dengan Tahun 2011
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date28 Juni 2002
Publication Date27 Juni 2002
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Sumowono untuk periode tahun 2002 hingga 2011. Kebijakan ini bertujuan untuk: Meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas sebagai pusat pembangunan wilayah. Menyelenggarakan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan. Mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk perlindungan fungsi ruang, pencegahan dampak negatif lingkungan, dan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Ketentuan substansial mencakup: Penetapan peran Kota Sumowono sebagai pusat pemerintahan kecamatan dengan pelayanan wilayah kecamatan. Fungsi kota sebagai pusat pelayanan perdagangan, pemerintahan kecamatan, daerah pemukiman, fasilitas umum, dan pusat pengembangan. Kebijakan dasar perencanaan pembangunan kota meliputi pemerataan pengembangan, penyebaran fasilitas pelayanan, peningkatan aktivitas kekotaan, pemerataan arah perkembangan fisik kota, peningkatan kualitas hidup perkotaan, pembukaan daerah terisolir, peningkatan fungsi pemerintahan, peningkatan kelancaran lalu lintas, dan peningkatan daya tarik investasi. Pembagian wilayah kota menjadi 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK). Struktur pemanfaatan ruang kota yang mencakup peruntukan lahan untuk perkantoran, perdagangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, olahraga, peribadatan, balai pertemuan, parkir umum, bongkar muat, industri kecil, jaringan jalan, campuran, dan cadangan kota. Sistem transportasi yang terdiri dari jalan kolektor primer dan sekunder, jalan lokal, dan jalan antar lingkungan. Sistem jaringan utilitas yang meliputi jaringan air bersih, telepon, listrik, air hujan, dan pengelolaan sampah. Pengembangan pemanfaatan air baku yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Kepadatan bangunan yang diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan lebar rencana jaringan jalan. Garis sempadan bangunan, sungai, dan pagar.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Barang siapa dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya melanggar ketentuan RUTRK dan RDTRK Ibukota Kecamatan Sumowono, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.