on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Also known as: Perda Kota Bogor 10/2016 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlunya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin perlindungan atas hak asasi manusia, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah.
Ketentuan substansial meliputi: