For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2016 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2016Publication Date:29 Maret 2016
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date29 Maret 2016
Publication Date29 Maret 2016
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlunya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin perlindungan atas hak asasi manusia, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan bantuan hukum, termasuk penyusunan kebijakan, pengelolaan anggaran, dan pembinaan paralegal.
  2. Tugas dan wewenang Pemerintah Desa dalam pengumpulan data masyarakat miskin yang menghadapi perkara hukum dan fasilitasi paralegal.
  3. Persyaratan bagi Pemberi Bantuan Hukum, yaitu harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  4. Persyaratan bagi calon Penerima Bantuan Hukum, yaitu mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan keluarga miskin.
  5. Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum.
  6. Tata cara pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
  7. Pengajuan dan penyaluran anggaran bantuan hukum.

(-)

1. Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan Pasal 30, Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pemberian anggaran Bantuan Hukum dan dilaporkan kepada lembaga yang menaungi advokat dan Kementerian Hukum dan HAM. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 31, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.