Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk menetapkan angka pengenal nomor pertimbangan teknis dan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, dengan pengecualian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan angka pengenal nomor untuk pertimbangan teknis dan keputusan terkait pemberhentian dan pemberian pensiun. Pemberhentian ini meliputi berbagai alasan seperti permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas, atau cacat karena dinas. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian pensiun janda/duda bagi PNS yang meninggal dunia atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, serta kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas hingga mencapai golongan ruang IV/e.
Peraturan ini menetapkan format dan struktur angka pengenal nomor untuk pertimbangan teknis dan keputusan pemberhentian, yang terdiri dari kode jenis pemberhentian, kode instansi, dan nomor urut. Kode instansi ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.