For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2006Publication Date:20 Desember 2006
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat dengan terbentuknya Provinsi Banten dan terbitnya Peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan perubahan minimum modal disetor bagi BPR serta proses fit and proper test dan sertifikasi bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPR.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan lembaga keuangan mikro/PD.PK di Jawa Barat. Peraturan ini mengatur jenis usaha PD.BPR (jasa perbankan) dan PD.PK (jasa keuangan), serta tempat kedudukan usaha di ibukota kecamatan dan/atau desa. PD.BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, serta menjalankan usaha perbankan lainnya. PD.PK dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, memberikan pinjaman, serta menjalankan jasa usaha keuangan lainnya.

Modal dasar PD.BPR-PK ditetapkan berdasarkan rencana perusahaan dan rencana usaha perusahaan maksimal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, maksimal 2 (dua) kali ketentuan Bank Indonesia tentang minimum modal disetor, dengan batasan yang berbeda untuk wilayah BODETABEK dan Ibukota Provinsi dibandingkan dengan wilayah kabupaten lainnya. Pemenuhan minimum modal dasar disetor dilakukan secara bertahap. Peraturan ini juga mengatur kepengurusan PD.BPR dan PD.PK yang terdiri dari Direksi/Pimpinan dan Dewan Pengawas, serta persyaratan pengangkatan dan pemberhentiannya. Direksi/Pimpinan bertanggung jawab kepada RUPS.

1. Semua kekayaan dan/atau aset termasuk hutang-piutang PD.BPR dan/atau PD.PK menjadi kekayaan dan/atau aset-aset PD.BPR dan/atau PD.PK dan/atau kewajiban para pemegang saham secara proporsional yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)