For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kota Madiun 24/2018 · Perda Kota Madiun No. 24 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Penduduk Wajib KTP, dan Surat Keterangan Kependudukan. Selain itu, terdapat perubahan pada kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian Dokumen Kependudukan, serta verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan KTP-el, yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk dan berlaku secara nasional. KTP-el berlaku seumur hidup bagi WNI, kecuali terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang. Perubahan elemen data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, serta elemen data penduduk seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian kepada Instansi Pelaksana. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 2. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,00. 3. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp. 200.000,00. 4. Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP-el lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.