For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu

Also known as: PP 35/2005 · PP No. 35 Tahun 2005 · PP Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2005Publication Date:10 September 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 2005
Publication Date10 September 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu guna menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga domestik. Penetapan barang ekspor tertentu dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan menteri terkait. Tarif pungutan dapat berupa ad valorem atau spesifik, dengan batas maksimum 60%. Pembayaran pungutan dilakukan saat pendaftaran PEB, dan denda dikenakan untuk keterlambatan. Eksportir dapat mengajukan pengembalian atau pengurangan pungutan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemeriksaan dan penetapan pungutan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan laporan atau permintaan pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pajak Ekspor, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Eksportir yang terlambat membayar Pungutan Ekspor dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan untuk waktu paling lama 24 bulan. 2. Kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan untuk waktu paling lama 24 bulan.