on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
Also known as: PP 35/2005 · PP No. 35 Tahun 2005 · PP Nomor 35 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu guna menjamin kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga domestik. Penetapan barang ekspor tertentu dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan menteri terkait. Tarif pungutan dapat berupa ad valorem atau spesifik, dengan batas maksimum 60%. Pembayaran pungutan dilakukan saat pendaftaran PEB, dan denda dikenakan untuk keterlambatan. Eksportir dapat mengajukan pengembalian atau pengurangan pungutan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemeriksaan dan penetapan pungutan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan laporan atau permintaan pihak terkait.