For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 4/2012 · Perda Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 April 2012Publication Date:20 April 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date20 April 2012
Publication Date20 April 2012
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2003 Nomor 57 Seri D Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 25)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan syarat administratif, teknis, dan kewilayahan.

Kelurahan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Lurah dan dibantu oleh perangkat kelurahan lainnya, berada di wilayah kecamatan, serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Pelimpahan urusan pemerintahan ini disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas, serta disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil.

Organisasi Kelurahan terdiri dari Sekretariat, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban; Pemberdayaan Masyarakat; Kesejahteraan Rakyat; dan Pelayanan Umum), dan Jabatan Fungsional. Di Kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal di wilayah kerjanya, serta dibantu oleh Kepala Lingkungan.

Lurah merupakan Jabatan Eselon IVa, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Eselon IVb. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Camat, sementara Perangkat Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas usul Camat. Segala pembiayaan untuk kegiatan Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)