For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

Also known as: Permendagri 40/2005 · Permendagri No. 40 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 40 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 November 2005Publication Date:11 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date11 November 2005
Publication Date11 November 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehubungan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi biaya operasional angkutan umum. Perubahan ini didasarkan pada hasil Rakortas Menko Perekonomian dan surat dari Menteri Keuangan. Ketentuan substansial meliputi penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bukan umum sebesar 110% dari nilai yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, dan untuk kendaraan umum sebesar 60%. Peraturan ini menginstruksikan Gubernur untuk memberlakukan perubahan ini dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 15 hari sejak ditetapkan.

(-)

(-)