Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Sekretariat ini secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, serta dipimpin oleh seorang sekretaris.
Tugas utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat adalah melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyiapan dukungan administratif untuk pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; koordinasi dan fasilitasi fora internasional; penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan kerja sama; serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Struktur organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat terdiri atas Bagian Umum, Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan sistem informasi, penelaahan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan layanan pengaduan sengketa informasi publik. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, lokasi, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, serta penataan organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat.