For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

Also known as: Permenkomdigi 4/2026 · Permenkomdigi No. 4 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2026Publication Date:13 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date19 Januari 2026
Publication Date13 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 639). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Sekretariat Komisi Informasi Pusat merupakan unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Sekretariat ini secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, serta dipimpin oleh seorang sekretaris. Tugas utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat adalah melaksanakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada Komisi Informasi Pusat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyiapan dukungan administratif untuk pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; koordinasi dan fasilitasi fora internasional; penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan kerja sama; serta pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, protokol, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, perpustakaan, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja. Struktur organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat terdiri atas Bagian Umum, Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi dan Hukum, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan sistem informasi, penelaahan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan layanan pengaduan sengketa informasi publik. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, lokasi, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, serta penataan organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang menduduki jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Informasi Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat, tetap berlaku dan melaksanakan tugas serta fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)