on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc
Also known as: Keppres 64/2002 · Keppres No. 64 Tahun 2002 · Keppres Nomor 64 Tahun 2002
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelancaran tugas Hakim Ad Hoc dalam menangani perkara/sengketa niaga dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai tingkat pengadilan. Hakim Ad Hoc adalah individu yang diangkat dari luar hakim karier dengan persyaratan profesional, dedikasi, dan integritas tinggi. Keputusan ini mengatur pemberian uang kehormatan kepada Hakim Ad Hoc, termasuk pajak penghasilan, yang besarnya ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, jika Hakim Ad Hoc harus melakukan perjalanan dinas karena tempat tinggalnya di luar wilayah hukum pengadilan, mereka berhak atas biaya transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Hakim Ad Hoc yang telah bertugas sebelum berlakunya keputusan ini juga berhak atas uang kehormatan. Biaya operasional untuk Majelis Hakim dan Panitera dalam menyidangkan perkara di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dan Pengadilan Niaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Keuangan.