For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 4/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2009Publication Date:31 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date31 Juli 2009
Publication Date31 Juli 2009
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Majalengka untuk tahun 2009-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJM Daerah juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Maksud penetapan RPJM Daerah adalah sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja OPD. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RPJM Daerah ini akan menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013.

(-)

(-)