For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 11/4/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/4/PBI/2009

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2009Publication Date:30 Januari 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransaksi USD Repurchase Agreement Bank kepada Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Januari 2009
Publication Date30 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah krisis keuangan global yang mempengaruhi likuiditas valuta asing di pasar domestik. Bank Indonesia berupaya mendorong ketersediaan pasar valuta asing melalui transaksi USD repurchase agreement (USDR repo).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur transaksi USDR repo antara bank dan Bank Indonesia. Bank yang dapat mengajukan USDR repo harus memiliki Peringkat Komposit 3 (PK-3) dan memenuhi ketentuan posisi devisa netto. Transaksi dilakukan secara bilateral melalui sistem RMDS. Surat Berharga yang dapat di-repo-kan harus memiliki sisa jangka waktu tertentu. Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan dan wajib menggunakan dana USD yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Bank Indonesia menetapkan tenor, repo rate, dan haircut. Bank yang tidak memenuhi kewajiban pada Tanggal Jatuh Tempo dapat dikenakan tindakan oleh Bank Indonesia, termasuk penjualan Surat Berharga.

(-)

  1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  2. Bank yang tidak mengirimkan Surat Berharga dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar denda.
  3. Bank yang tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian Surat Berharga dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.