For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ASAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 5/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:26 Juni 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ASAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date26 Juni 2009
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 23); 2. Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 9); 3. Peraturan Bupati Asahan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia Dalam Wilayah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 56); 4. Keputusan Bupati Asahan Nomor 446 – CAPIL/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berbasis Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Dengan Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Penghunjukan Yang Berwenang Menandatangani.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menata administrasi kependudukan di Kabupaten Asahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan administrasi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Pendaftaran Penduduk: Meliputi pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses pendaftaran melibatkan pelaporan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat, dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
  3. Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. Retribusi Pelayanan: Pengenaan retribusi untuk pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan, kecuali Akta Kelahiran, KK, dan KTP bagi WNI. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya cetak, administrasi, pelayanan, dan operasional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu pengurusan dokumen kependudukan, denda administratif atas keterlambatan pelaporan, serta pembiayaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Asahan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang diterbitkan atau yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP dan KK sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Formulir-formulir dan blangko-blangko kependudukan yang masih digunakan dalam penyelenggaraan penduduk dan pencatatan sipil diluar dari sistem SIAK dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan dan pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan. 2. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).