For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar

Also known as: PMK 214/PMK.05/2013 · PMK No. 214/PMK.05/2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBagan Akun Standar
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar beserta peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengintegrasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar (BAS) dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berbasis akrual. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ketentuan Substansial: BAS terdiri dari 12 segmen yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, seperti segmen satker, KPPN, akun, program, output, dana, bank, kewenangan, lokasi, anggaran, antar entitas, dan cadangan. BAS digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk penyusunan RKA-KL/RDP-BUN, DIPA, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan validasi transaksi keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemutakhiran BAS, yang dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga atau penetapan kebijakan terkait perubahan peraturan atau proses bisnis.

(-)

(-)