on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 85/2014 · Permenhan No. 85 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 85 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memelihara profesionalisme Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. Peraturan ini mengatur tentang tenaga profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar institusi Kementerian Pertahanan dan TNI. Prajurit TNI yang memiliki keahlian atau kompetensi khusus dapat melaksanakan penugasan atau praktik di instansi pemerintah, non-pemerintah, atau secara mandiri. Mereka wajib memiliki izin tertulis atau Surat Izin Praktik Profesi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Hak dan kewajiban prajurit termasuk perlindungan hukum, bekerja sesuai standar, dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik profesi. Persyaratan umum dan khusus harus dipenuhi, termasuk izin dari komandan satuan dan pengalaman minimal lima tahun sebagai prajurit TNI.