For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 245 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Maritim Negara

Also known as: Keppres 245/1961 · Keppres No. 245 Tahun 1961 · Keppres Nomor 245 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 1961Publication Date:31 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Maritim Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 1961
Publication Date31 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'Perusahaan Maritim Negara', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang‑undang No. 19/Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu, termasuk Sudiarso sebagai Presiden Direktur dan Mr. Husseyn Umar sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)