Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2008 bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah pasca konflik, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat dan keamanan. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan mereka. Langkah-langkah tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, revitalisasi sektor pertanian dan perikanan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan harmonisasi sosial. Gubernur Sulawesi Tengah bertanggung jawab menyusun Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dengan dukungan dari kementerian terkait.