For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Pasangkayu 5/2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 September 2025Publication Date:1 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Effective Date01 September 2025
Publication Date01 September 2025
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003);

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: - Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah. - Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang. - Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali. - Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. - Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh. - Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(-)

(-)