Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah.
- Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang.
- Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali.
- Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
- Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum.