on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 11/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pendapatan desa melalui pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Aset desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, dan lain-lain aset yang diperoleh dari APBN/APBD/APBDes, hibah, perjanjian/kontrak, kerjasama desa, atau perolehan lain yang sah. Aset desa harus didata dan disertifikasi atas nama desa. Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah, yang hasilnya merupakan pendapatan desa dan wajib disetorkan ke rekening desa.
Pelepasan aset desa berupa tanah hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum setelah mendapat ganti rugi yang sesuai dan persetujuan BPD serta izin tertulis dari Bupati dan Gubernur. Kepala Desa dilarang memperjualbelikan aset desa tanpa izin. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa, yang dapat didelegasikan kepada SKPD. Biaya pengelolaan aset desa dibebankan pada APBDes.