For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 11/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2014Publication Date:23 Mei 2014
Pemerintahan DesaAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Aset Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date23 Mei 2014
Publication Date23 Mei 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pendapatan desa melalui pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Aset desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, dan lain-lain aset yang diperoleh dari APBN/APBD/APBDes, hibah, perjanjian/kontrak, kerjasama desa, atau perolehan lain yang sah. Aset desa harus didata dan disertifikasi atas nama desa. Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah, yang hasilnya merupakan pendapatan desa dan wajib disetorkan ke rekening desa.

Pelepasan aset desa berupa tanah hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum setelah mendapat ganti rugi yang sesuai dan persetujuan BPD serta izin tertulis dari Bupati dan Gubernur. Kepala Desa dilarang memperjualbelikan aset desa tanpa izin. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa, yang dapat didelegasikan kepada SKPD. Biaya pengelolaan aset desa dibebankan pada APBDes.

1. Perjanjian Pemanfaatan Aset Desa yang telah dilakukan Pemerintah Desa dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan jangka waktu perjanjian berakhir. 2. Terhadap: a. perpanjangan perjanjian Pemanfaatan Aset Desa yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimanadimaksud pada ayat (1); dan b. perjanjian pemanfaatan aset desa yang telah dilakukan tanpa ditetapkan masa berlakunya; Pemerintah Desa wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah ini.

1. Kepala Desa yang melepaskan hak kepemilikan tanah desa tanpa persetujuan dari BPD dan izin tertulis dari Bupati dan Gubernur diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. 3. Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain sebagaimana diatur dalam Pasal 28, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.