Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai desa. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penganggaran, perhitungan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa. Dalam aspek penganggaran, Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) bertanggung jawab menghitung perkiraan dana BHPRD sebesar 10% dari target pendapatan pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dimuat dalam APBD. Jika terdapat selisih antara target dan realisasi pendapatan, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. Alokasi BHPRD kepada desa dibagi dengan komposisi 60% secara merata kepada seluruh desa dan 40% secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masing-masing desa. Penyaluran dana dilakukan setiap bulan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) berdasarkan laporan realisasi penerimaan, dengan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.