For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1974

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1974 tentang Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II

Also known as: Inpres 9/1974 · Inpres No. 9 Tahun 1974 · Inpres Nomor 9 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 1974Publication Date:15 Juni 1974
Hukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum PidanaKeprotokolan Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeTatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1974
Publication Date15 Juni 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1974 ini dikeluarkan untuk menjaga martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan II serta demi kelancaran pelaksanaan tugas mereka. Instruksi ini mengatur tatacara tindakan kepolisian terhadap pimpinan dan anggota DPRD, termasuk pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terkait tindak pidana. Tindakan kepolisian tidak boleh dilakukan saat anggota DPRD sedang menjalankan tugas resmi, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau tuduhan kejahatan berat. Pelaksanaan tindakan harus diketahui oleh Gubernur dan dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Perwira Penyerah Perkara, tergantung status sipil atau militer anggota DPRD.

(-)

(-)