For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 10/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:25 Februari 2008
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date25 Februari 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pengerah tenaga kerja antar lokal, antar daerah, dan antar negara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk melaporkan kegiatan pengerahan tenaga kerja kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Laporan tersebut meliputi laporan pra penempatan, saat penempatan, dan purna penempatan tenaga kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Bupati dan secara teknis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam hukuman kurungan dan/atau denda. Besaran hukuman kurungan dan denda bervariasi berdasarkan klasifikasi perusahaan (kecil, menengah, besar). 2. Tindak pidana yang berakibat merugikan atau mengancam keselamatan tenaga kerja diancam hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.