For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Also known as: PP 61/1991 · PP No. 61 Tahun 1991 · PP Nomor 61 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 1991Publication Date:22 Oktober 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Oktober 1991
Publication Date22 Oktober 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk lima kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan lima kecamatan baru: Kota Padang di Rejang Lebong, Seginim dan Sukaraja di Bengkulu Selatan, serta Putri Hijau dan Padang Jaya di Bengkulu Utara. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada, yaitu Padang Ulak Tanding, Manna, Seluma, Ketahun, dan Lais. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.

(-)

(-)