For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference

Also known as: Permenkominfo 4/2013 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2013Publication Date:14 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 Februari 2013
Publication Date14 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia. Persyaratan teknis ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pengujian dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis dalam Lampiran.

(-)

(-)