For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Kabupaten Garut 2/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:17 April 2003Publication Date:17 April 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date17 April 2003
Publication Date17 April 2003
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penetapan Sisa Perhitungan APBD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002, yang terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp. 502.521.603.595,13

(-)

(-)