For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2016Publication Date:29 Juli 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date29 Juli 2016
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti perubahan regulasi tingkat nasional terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 yang dianggap tidak lagi relevan dengan dasar yuridis dan substansi pengaturan mengenai susunan organisasi serta tata kerja pemerintah desa yang berlaku saat ini. Pencabutan ini juga merupakan langkah pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 yang menginstruksikan agar pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)