on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 8/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Andalalin wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan tersebut, baik pembangunan baru, pengembangan, maupun peningkatan kepadatan.
Peraturan ini mengatur bahwa pengembang atau pembangun wajib melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Dokumen hasil Andalalin minimal memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
Pemerintah Daerah melalui Tim Analisis Dampak Lalu Lintas melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin. Tim ini bertugas menilai kelayakan rekomendasi, melakukan koordinasi antar instansi, memberikan pertimbangan metodologi, dan memberikan pertimbangan tentang pengaturan lalu lintas. Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan wewenang memberikan persetujuan terhadap Andalalin jika telah memenuhi persyaratan. Pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban dalam dokumen Andalalin sebelum dan selama operasional pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur.