For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENATAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 01/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:26 Juni 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date-
Publication Date26 Juni 2014
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penataan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan potensi ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan permukiman dan perumahan yang berkesinambungan serta memberikan dampak besar bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan hak dasar masyarakat dalam mendapatkan perumahan yang layak dan permukiman yang sehat.

Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan, termasuk menyusun kebijakan dan strategi, rencana pembangunan, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah juga berwenang menyusun basis data, peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi kerjasama, menetapkan lokasi kumuh, dan memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh.

Penyelenggaraan perumahan meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah swadaya, rumah khusus, dan rumah negara. Pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan untuk MBR dan berwenang mencabut izin jika kewajiban tidak dipenuhi. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif. Pembangunan rumah dapat berupa rumah tunggal, deret, atau susun, dengan memperhatikan tipologi, ekologi, budaya, dan dinamika ekonomi daerah.

Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ini mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung di perkotaan dan perdesaan, dengan memperhatikan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan.

Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, hak dan kewajiban setiap orang, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif; dan/atau penutupan lokasi.