on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: Peraturan BRIN 11/2023 · Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai aset strategis untuk meningkatkan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset yang menggunakan sumber daya BRIN menjadi milik BRIN, kecuali diperjanjikan lain. Jenis kekayaan intelektual yang dikelola meliputi invensi, ciptaan, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek, varietas tanaman, dan rahasia dagang. Proses pelindungan kekayaan intelektual melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pendaftaran, dan publikasi. Pemanfaatan kekayaan intelektual dapat dilakukan secara komersial melalui lisensi atau nonkomersial. Pendanaan untuk proses pelindungan berasal dari anggaran negara dan sumber lain yang sah. Sistem informasi kekayaan intelektual dikelola secara terintegrasi untuk memudahkan pelayanan dan pemanfaatannya.