on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi
Also known as: Perda Kota Baubau 28/2003 · Perda Kota Baubau No. 28 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 28 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan pesat perusahaan penggilingan padi yang memerlukan penataan dan pembinaan, serta perlunya pengelolaan retribusi penggilingan padi sebagai sumber penerimaan daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi digolongkan sebagai retribusi lain-lain. Obyek retribusi adalah pemberian izin usaha penggilingan padi, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha penggilingan padi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ukuran/bobot daya mesin yang digunakan (DK). Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis peralatan yang digunakan, dengan tarif sebesar Rp. 5000 / DK / tahun.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan atau SKRDKBT. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun atau ditetapkan lain oleh Walikota. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi akan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Penyampaian surat teguran/peringatan dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.