Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan terkait. Jenis barang yang tidak dikenai PPN meliputi beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Penyesuaian terhadap kriteria dan rincian barang dapat dilakukan berdasarkan usulan dari kementerian terkait.