For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 99/PMK.010/2020 · PMK No. 99/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2020Publication Date:4 Agustus 2020
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Agustus 2020
Publication Date04 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan terkait. Jenis barang yang tidak dikenai PPN meliputi beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan. Penyesuaian terhadap kriteria dan rincian barang dapat dilakukan berdasarkan usulan dari kementerian terkait.

(-)

(-)