For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 05/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 April 2015Publication Date:15 April 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date15 April 2015
Publication Date15 April 2015
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2015 bertujuan untuk menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah. Latar belakangnya adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, yang memerlukan penetapan NPAT secara transparan. Ketentuan substansial mencakup: - **Dasar Pengenaan Pajak:** NPAT ditetapkan sebagai dasar perhitungan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah. - **Faktor Penentu NPAT:** NPAT dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air (air tanah dangkal, dalam, mata air), lokasi sumber air (dalam/luar jangkauan sumber alternatif), tujuan pengambilan, volume, kualitas air (baik/jelek untuk air minum), dan tingkat kerusakan lingkungan. - **Cara Perhitungan NPA:** Nilai Perolehan Air (NPA) dihitung dengan rumus NPA = Volume Air x Harga Dasar Air (HDA). HDA ditentukan oleh komponen sumber daya alam (jenis air, lokasi, kualitas), kompensasi pemulihan, dan kompensasi peruntukan dan pemulihan (berdasarkan kategori Non Niaga, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil, Industri Besar). - **Klasifikasi Pengguna Air:** Pengguna air diklasifikasikan menjadi Non Niaga (lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, politik), Niaga Kecil (usaha kecil, losmen, rumah sakit swasta, dll.), Niaga Besar (hotel, restoran, SPBU, dll.), Industri Kecil (bahan penunjang produksi, pabrik roti, dll.), dan Industri Besar (AMDK, minuman olahan, dll.).

(-)

(-)