on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah memberikan kejelasan kepada para pemangku kepentingan mengenai hak, kewajiban, penegakan hukum, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki wewenang untuk mengatur pengawasan, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan irigasi, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.