For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:1 Januari 2010
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date01 Januari 2010
Place of EnactmentKudus

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah memberikan kejelasan kepada para pemangku kepentingan mengenai hak, kewajiban, penegakan hukum, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki wewenang untuk mengatur pengawasan, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan irigasi, termasuk:

  • Kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Komisi Irigasi.
  • Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  • Kerjasama dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Prinsip partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  • Pemberdayaan P3A.
  • Pengelolaan air untuk irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air irigasi langsung dari sumber air.
  • Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  • Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  • Pengelolaan aset irigasi.
  • Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  • Alih fungsi lahan beririgasi.
  • Koordinasi dan pengawasan dalam pengelolaan sistem irigasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Bagi petani pemakai air yang sudah ada dan memperoleh Hak Guna Pakai Air dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini wajib mengajukan izin penggunaan air.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33, 34, 35, 44, 46, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 59, dan 60 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, ancaman pidana dikenakan terhadap pengurus. 3. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya sendiri. 4. Pelanggar yang menyebabkan terganggunya aliran air, rusaknya bangunan irigasi, atau tercemarnya air irigasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.