For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Also known as: Permenhub 38/2021 · Permenhub No. 38 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2021Publication Date:31 Mei 2021
Kemitraan Pemerintah & SwastaBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Juni 2021
Publication Date31 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan badan usaha dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Latar belakangnya adalah ketidakcocokan peraturan sebelumnya dengan kebutuhan hukum masyarakat dan organisasi. Kebijakan ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk perjanjian konsesi atau kerjasama. Badan usaha dapat melakukan pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian. Kewajiban badan usaha termasuk memenuhi persyaratan perizinan dan melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian dengan pemerintah. Kebijakan ini juga menetapkan prinsip-prinsip seperti persaingan sehat, kemitraan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Perjanjian Konsesi dan perjanjian kerjasama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam perjanjian konsesi atau kerjasama.