For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 10/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2015 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sekadau, termasuk:

  1. Definisi dan Istilah: Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, seperti definisi pendidikan formal dan layanan khusus.
  2. Hak dan Kewajiban: Perubahan pada hak dan kewajiban orang tua serta Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk kewajiban membiayai pendidikan anak dan penyediaan dana untuk program wajib belajar.
  3. Peserta Didik: Perubahan pada hak peserta didik, termasuk mendapatkan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.
  4. Jenjang dan Jenis Pendidikan: Perubahan pada jenjang pendidikan formal dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan umum dan keagamaan.
  5. Kurikulum: Perubahan pada kurikulum pendidikan dasar, termasuk kelompok mata pelajaran dan beban belajar.
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Perubahan pada kualifikasi dan struktur tenaga kependidikan, termasuk persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah.
  7. Pengelolaan Pendidikan: Perubahan pada pengelolaan satuan pendidikan, termasuk pengambilan keputusan dan penyusunan rencana kerja.
  8. Evaluasi dan Penilaian: Perubahan pada evaluasi pendidikan dan penilaian hasil belajar.
  9. Perizinan dan Pengembangan: Perubahan pada perizinan pendirian satuan pendidikan dan pengembangan satuan pendidikan formal dan non-formal.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sekadau dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif dan layanan khusus bagi peserta didik yang membutuhkan.

(-)