For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 1/2022 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2022Publication Date:4 Februari 2022
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date04 Februari 2022
Publication Date04 Februari 2022
Place of EnactmentIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Peraturan ini mengatur pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan keolahragaan untuk meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat regional, nasional, dan internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta melaksanakan standarisasi dan penjaminan mutu bidang keolahragaan.
  2. Perencanaan keolahragaan yang meliputi rencana strategis dan rencana operasional keolahragaan kabupaten.
  3. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga Aparatur Sipil Negara (ASN).
  4. Pembinaan dan pengembangan tenaga keolahragaan seperti guru olahraga, pelatih, instruktur, wasit, dan tenaga medis.
  5. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga seperti induk organisasi cabang olahraga dan organisasi cabang olahraga lainnya.
  6. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang meliputi pembangunan prasarana olahraga dan penyediaan fasilitas umum olahraga.
  7. Pengembangan industri olahraga melalui kemitraan dengan badan usaha industri olahraga.
  8. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pekan olahraga, dan festival olahraga.
  9. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan keolahragaan.
  10. Kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan keolahragaan.
  11. Pembentukan sistem informasi keolahragaan yang terintegrasi.
  12. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.
  13. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 20 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administrasi, atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-