For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras

Also known as: Peraturan Bapanas 4/2024 · Peraturan Bapanas No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date05 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras berdasarkan kualitas di tingkat petani, penggilingan, dan gudang Perum BULOG, yang mencakup kadar air, kadar hampa, derajat sosoh, butir patah, dan butir menir. HPP Gabah dan Beras ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. Jika terdapat perubahan hasil evaluasi, perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Rafaksi Harga Gabah dan Beras jika pembelian di luar ketentuan kualitas yang ditetapkan dalam HPP, yang juga dapat dievaluasi dan diubah melalui mekanisme yang sama. Lampiran I dan Lampiran II yang berisi ketentuan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras juga mengalami perubahan sesuai dengan peraturan ini.

(-)

(-)