For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:18 Juni 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date18 Juni 2012
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan memberikan kepastian hukum terhadap usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Semarang.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan usaha pertambangan, serta peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup penguasaan mineral oleh negara, wilayah pertambangan (WP) yang terdiri dari WUP dan WPR, usaha pertambangan yang meliputi pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta perizinan berupa IUP dan IPR. IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial harus dipenuhi untuk memperoleh IUP dan IPR.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, dan berakhirnya izin.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, dengan kewajiban memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 54 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-