on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan memberikan kepastian hukum terhadap usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Semarang.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan usaha pertambangan, serta peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup penguasaan mineral oleh negara, wilayah pertambangan (WP) yang terdiri dari WUP dan WPR, usaha pertambangan yang meliputi pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta perizinan berupa IUP dan IPR. IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial harus dipenuhi untuk memperoleh IUP dan IPR.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, dan berakhirnya izin.