For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 6/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah ke sumber air di Kabupaten Bangka sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. Tujuannya adalah mengendalikan pembuangan air limbah agar sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan melindungi kelestarian lingkungan.

Setiap usaha atau kegiatan dilarang membuang air limbah radioaktif ke sumber air dan wajib memperoleh izin dari Bupati sebelum membuang air limbah ke sumber air. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi, serta penetapan izin. Persyaratan administrasi mencakup formulir permohonan, izin terkait usaha, dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Persyaratan teknis meliputi upaya pencegahan pencemaran, minimalisasi air limbah, efisiensi energi, serta kajian dampak pembuangan air limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemegang izin memiliki hak untuk membuang air limbah sesuai ketentuan izin dan wajib mencegah pencemaran air, mentaati persyaratan izin, memberikan informasi yang benar, menyampaikan laporan penaatan izin setiap 3 bulan, melaksanakan analisa kualitas air limbah secara rutin, melakukan pencatatan harian debit limbah, dan melaporkan setiap perubahan terkait pengelolaan air limbah. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.

Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan izin dilakukan oleh instansi teknis yang ditetapkan oleh Bupati, melibatkan instansi terkait. Pengawasan meliputi pemantauan baku mutu air limbah, pemeriksaan sarana IPAL, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan izin.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya Izin berakhir.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Pemegang Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air yang tidak menghiraukan peringatan tertulis dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan pembuangan air limbah ke sumber air. 3. Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dapat dibekukan atau dicabut apabila melanggar ketentuan yang berlaku.