For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1951 tentang Peraturan Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri

Also known as: PP 67/1951 · PP No. 67 Tahun 1951 · PP Nomor 67 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1951Publication Date:8 November 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Pembagian Beras Untuk Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1951
Publication Date08 November 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meringankan beban pegawai negeri akibat kenaikan biaya hidup, terutama harga beras. Pemerintah berupaya memberikan bantuan melalui pembagian beras dengan harga terjangkau.

Ketentuan Substansial: Pegawai negeri diberikan kesempatan membeli beras dari pemerintah dengan harga R. 1,- per kg. Jika pembagian beras tidak memungkinkan, diberikan tunjangan uang dengan jumlah yang sama, bebas pajak. Setiap pegawai dan anggota keluarganya dapat membeli beras dengan batasan tertentu, berbeda antara Jawa/Madura dan luar Jawa. Pembagian beras diselenggarakan oleh Pamong Praja dan Yayasan Bahan Makanan. Pegawai negeri yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada pemerintah dan menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku. Pengeluaran untuk peraturan ini dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

(-)

(-)