For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 7/2021 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 September 2021Publication Date:14 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date14 September 2021
Publication Date14 September 2021
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021. APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan dari Rp1.948.613.272.032,00 menjadi Rp1.860.342.573.854,00. Perubahan ini mencakup Pendapatan Daerah yang berkurang menjadi Rp1.731.519.192.929,00, Belanja Daerah yang berkurang menjadi Rp1.860.342.573.854,00, dan Pembiayaan Daerah dengan penerimaan sebesar Rp131.923.380.925,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.100.000.000,00. Pendapatan Daerah bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan Pengeluaran Pembiayaan yang meliputi penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah. Selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp128.823.380.925,00, yang ditutupi dengan Pembiayaan Neto.

(-)

(-)