Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk melaksanakan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan efektif, serta untuk mencapai kinerja pembentukan peraturan daerah dalam mendukung rencana pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur materi muatan dan prosedur pembentukan peraturan daerah agar tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan akhir, penetapan atau pengesahan, pengundangan, klarifikasi dan evaluasi, serta penyebarluasan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi, yang memuat daftar rancangan Perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan rancangan Perda yang wajib disertai dengan penjelasan, keterangan, atau Naskah Akademik, serta mekanisme pembahasan rancangan Perda oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam melakukan kajian terhadap Perda yang telah ditetapkan, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.