For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2015 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 April 2015

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date-
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 25).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk melaksanakan pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan efektif, serta untuk mencapai kinerja pembentukan peraturan daerah dalam mendukung rencana pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur materi muatan dan prosedur pembentukan peraturan daerah agar tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan memberikan keadilan hukum bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan akhir, penetapan atau pengesahan, pengundangan, klarifikasi dan evaluasi, serta penyebarluasan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi, yang memuat daftar rancangan Perda berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan rancangan Perda yang wajib disertai dengan penjelasan, keterangan, atau Naskah Akademik, serta mekanisme pembahasan rancangan Perda oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam melakukan kajian terhadap Perda yang telah ditetapkan, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada APBD.

(-)

Perda ini memuat ketentuan sanksi berupa: 1. Sanksi administrasi berupa pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda, sanksi yang bersifat mengembalikan kepada keadaan semula, teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administrasi, dan/atau sanksi administrasi tertentu lainnya. 2. Sanksi pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.