on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Perka BKN 7/2016 · Perka BKN No. 7 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pengalihan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang kini menjadi urusan pemerintah pusat. PNS yang dialihkan akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan urusan bidang kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Mereka yang menduduki jabatan fungsional tetap akan menduduki jabatan fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan.
Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan). Pejabat yang Berwenang kemudian menyampaikan daftar tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah diverifikasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai 1 Januari 2017, sementara untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.