For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD

Also known as: Perda Kota Gorontalo 9/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 Nomor 16 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman dalam pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)